Jumat, 18 Desember 2015

(Contoh) Proposal Kerja Praktek



Diajukan Oleh:
                                    Nama  : Alfi Prima Maulani Putra
                                    Kelas   : 3ID04
                                    NPM   : 30413646
                      




JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2015
I.                        TEMA
               JADWAL INDUK PRODUKSI

II.                     JUDUL TUGAS
PRODUKSI SEMEN DENGAN ROBOTIC DAN HASIL CACAT PRODUKSI

III.                  PERSONALIA
              PELAKSANA           : ALFI PRIMA MAULANI PUTRA
              Mahasiswa Universitas Gunadarma, Fakultas        Teknologi Industri, Jurusan Teknik Industri, Semester 6 (enam), Jakarta.
             
IV.                  LATAR BELAKANG
                        Perencanaan sistem produksi yang baik dari sebuah industri merupakan hal yang terpenting dari keseluruhan aktifitas produksi dari perusahaan tersebut.  Perencanaan suatu sistem produksi salah satunya adalah merencanakan jumlah produk atau output yang harus dibuat. Alat yang digunakan untuk merencanakan jumlah output yang harus diproduksi. Jadwal induk produksi merupakan suatu set perencanaan yang mengidentifikasi kuantitas dari item tertentu yang dapat dan akan dibuat oleh suatu perusahaan manufaktur (dalam satuan waktu) (Gazperz, 2004).
Jadwal induk produksi merupakan hal yang penting bagi sebuah perusahaan khususnya perusahaan manufaktur. Hal ini dikarenakan perusahaan yang sudah membuat jadwal induk produksi dapat menjadwalkan produksi dan order pembelian bahan baku dengan tepat dan akurat. Selain itu dengan adanya jadwal induk produksi suatu perusahaan dapat memberikan dasar untuk pembuatan janji penyerahan produk ke tangan pelanggan.
Salah satu contoh perusahaan manufaktur adalah PT. Indocement, Tbk. PT. Indocement, Tbk merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang produksi dan bahan semen terbaik dari salah satu produk yang dihasilkan oleh PT. Indocement, Tbk adalah motor grader. Produksi produk semen terbaik PT. Indocement, Tbk perlu dilakukan sebuah penjadwalan induk produksi agar bahan baku yang diperlukan untuk proses produksi produk tersebut dapat ditentukan.

V.                     TUJUAN PRAKTEK INDUSTRI
Berdasarkan masalah yang telah dirumuskan sebelumnya, terdapat beberapa tujuan yang terkandung di dalamnya. Tujuan dari penelitian yang akan dilaksanakan sebagai berikut:
1.        Mempelajari penjadwalan induk produksi dari produk semen menggunakan  robotic PT. Indocement, Tbk.
2.        Mempelajari berapa banyak produk yang harus diproduksi oleh PT. Indocement, Tbk dalam periode tertentu

VI.                  PEMBATASAN MASALAH
Perusahaan yang akan diamati adalah PT. Indocement, Tbk yang beralamat di Citeureup, Kab. Bogor. Permasalahan yang akan dibahas adalah produksi semen dengan menggunakan robotic PT. Indocement, Tbk.

VII.               LANDASAN TEORI
Peningkatan daya saing industri salah satunya dapat dicapai melalui perencanaan produksi. Perencanaan produksi berdasarkan horison waktu dibedakan menjadi 3, yaitu perencanaan produksi jangka panjang, menengah, dan pendek. Perencanaan agregat merupakan perencanaan produksi jangka menengah dan akan digunakan untuk membuat jadwal induk produksi (JIP). Definisi perencanaan agregat, jadwal induk produksi (JIP), fungsi dan kegunaan JIP, dan persamaan yang digunakan dalam JIP dapat dilihat pada subbab selanjutnya.
Perencanaan agregat merupakan suatu perencanaan yang meliputi tidak saja output produksi tetapi juga sumber daya dan persediaan yang akan mempengaruhi tingkat penawaran perusahaan maupun tingkat permintaan pelanggan. Tujuan dari perencanaan agregat adalah menetapkan tingkat output untuk jangka waktu pendek dan sedang dalam rangka menghadapi fluktuasi dan ketidakpastian permintaan. Perencanaan agregat mempunyai beberapa karakteristik, yaitu (Sumayang, 2003):
1.    Jangka waktu perencanaan 12 bulan dengan penyesuaian setiap bulan.
2.    Demand atau permintaan pelanggan diasumsikan fluktuasi, tidak pasti, dan    musiman.
3.    Kemungkinan akan terjadi perubahan pada variabel penawaran perusahaan maupun pada variabel permintaan pelanggan.
4.   Akan mempengaruhi keputusan manajemen yang meliputi tingkat persediaan, hubungan kerja, biaya, fleksibilitas, dan pelayanan ke pelanggan.
5.    Perencanaan fasilitas merupakan perencanaan fisik jangka panjang dan tidak dipengaruhi oleh perencanaan agregat.

Perencanaan agregat merupakan dasar untuk membuat jadwal induk peroduksi atau yang biasa dikenal dengan JIP.
Jadwal induk produksi (JIP) merupakan suatu pernyataan tentang produk akhir (termasuk parts pengganti dan suku cadang) dari suatu perusahaan industri manufaktur yang merencanakan memproduksi output berkaitan dengan kuantitas dan periode waktu. Aktivitas penjadwalan produksi induk pada dasarnya berkaitan dengan bagaimana menyusun dan memperbaharui jadwal produksi induk, memproses transaksi dari MPS atau JIP, memelihara catatan-catatan MPS atau JIP, mengevaluasi efektifitas dari MPS atau JIP, dan memberikan laporan evaluasi dalam periode waktu yang teratur untuk keperluan umpan balik dan tinjauan ulang (Gasperz, 2004).
Jadwal induk produksi (JIP) merupakan rencana induk (master) yang akan dijadikan pedoman utama dalam rencana pengerjaan, kebijakan persediaan, kebijakan finansial, pembebanan tenaga kerja, penjadwalan mesin, kebijakan alternatif produksi: regular, lembur, sub kontrak, dan lain-lain. Jadwal induk produksi didalamya terdapat 3 jenis order. 3 Jenis order dalam jadwal induk produksi, yaitu (Baroto, 2002):
1.    Planned Order, yaitu order yang rencananya akan di-released dan dibuat setelah mempertimbangkan demand dan suply.
2.    Firm Planned Order, yaitu order yang direncanakan akan dibuat di perusahaan ini, tetapi belum di-released.
3.    Orders, yaitu order yang sudah dibuat dan diperintahkan untuk dibuat atau dikerjakan atau dibuatkan purchase order atau dibuatkan surat pengiriman.
Metode-metode yang dapat digunakan dalam perhitungan JIP, yaitu metode tenaga kerja tetap, metode tenaga kerja berubah, metode sub kontrak (tenaga kerja terbatas), metode transportasi, dan lain-lain.
Jadwal induk produksi (JIP) memiliki empat fungsi utama. Empat fungsi utama dalam jadwal induk produksi, yaitu (Gasperz, 2003):
1.    Menyediakan atau memberikan input utama kepada sistem perencanaan kebutuhan material dan kapasitas (material and capacity requirements planning).
2.    Menjadwalkan pesanan-pesanan produksi dan pembelian (production and purchase orders) untuk item-item MPS.
3.    Memberikan landasan untuk penentuan kebutuhan sumber daya dan kapasitas.
4.    Memberikan basis untuk pembuatan janji tentang penyerahan produk (delivery promises) kepada pelanggan.

VIII.            METODOLOGI
Metodologi yang dipergunakan oleh penulis dalam melakukan pengambilan dan penelitian adalah sebagai berikut:
1.          Studi Lapangan
Meliputi pengamatan dan peninjauan terhadap proses pekerjaan yang sedang berlangsung. Wawancara pun dilakukan terhadap pihak yang terkait dan kemudian mendatanya.
2.          Studi Pustaka
Meliputi pengumpulan sumber-sumber laporan dari berbagai buku. Baik buku yang terdapat di perpustakaan kampus, perpustakaan umum, dan perusahaan.

IX.                  JADWAL PENELITIAN
Penelitian ini dilakukan berdasarkan waktu dan lokasi yang telah ditentukan. Waktu dan lokasi akan dijabarkan di bawah ini:
1.          Waktu
Kegiatan kerja praktek akan dilaksanakan pada bulan Agustus 2016 hingga  September 2016.
2.        Lokasi
PT. Indocement, Tbk yang berlokasi di Citeureup Kabupaten Bogor. Indonesia.

X.                     RENCANA  JADWAL  KEGIATAN   KERJA   PRAKTEK   PADA   PT.  INDOCEMENT Tbk.
Kerja praktek yang dilakukan di PT. Indocement, Tbk akan dilakukan dalam kurun waktu satu bulan. Adapun jadwal kegiatan pengambilan data yang dilakukan, adalah sebagai berikut:


XI.                  DAFTAR PUSTAKA
Baroto T. 2002. Perencanaan dan Pengendalian Produksi. Penerbit: Ghalia Indonesia, Jakarta
Gaspersz, Vincent. 2004. Production Planning And Inventory Control. Penerbit: PT Gramedia Pustaka Umum, Jakarta.
Sumayang, L.,2003. Dasar -Dasar Manajemen Produksi dan Operasi Edisi Pertama. Penerbit: PT.Salemba Empat Patria, Jakarta



Selasa, 12 Mei 2015

Undang-undang Perindustrian

Parlemen (DPR-RI) telah menyetujui dan mensahkan usulan RUU Perindustrian pada tanggal 19 Desember 2013 dan telah di tandatangani presiden,pada tanggal 15 Januari 2014 menjadi Undang Undang No 3 tahun 2014. Adapun ketentuan pokok yang diatur dalam UU no.3 tersebut antara lain, penyelenggaraan urusan pemerintah di bidang perindustrian, rencana induk pengembangan industri nasional, industri strategis, pemanfaatan sumber daya alam, pembangunan sumber daya manusia, infrastruktur industri, standarisasi industri, tindakan pengamanan industri dan fasilitas industri. 
Amanat peraturan perundangan terkait dengan UU no. 3 tentang Perindustrian perlu di persiapkan rancangan undang tentang pembentukan Lembaga Pembiayaan Pembangunan Industri yang akan membutuhkan 16 rancangan peraturan pemerintah baru. LIma rencana Peraturan Presiden dan 12 rancangan Peraturan Menteri yang baru.
Menteri Perindustrian memberikan arah pada Rakernas terkait dengan visi pembangunan industri, menjadikan Indonesia sebagai industri tangguh di dunia pada tahun 2025 sesuai dengan Peraturan Presiden Kebijakan Industri Nasiional (KIN) serta pemantapan daya saing basis industri manufaktur yang berkelanjutan serta terbangunnya sasaran jangka menengah tahun 2016. Misi Pembangunan mendorong peningkatan nilai tambah industri, mendorong peningkatan pasar domestik dan internasional, mendorong peningkatan industri jasa pendukung, mengfasilitasi penguasaan teknologi Industri, mengfasilitasi penguatan struktur industri, mendorong penyebaran industri keluar pulau, mendorong peran IKM terhadap PDB. Arah kebijakan umum pembangunan industri, 1. Pertumbuhan Industri melalui pengembangan dan penguatan industri prioritas ( Pro Growth), Pemerataan dan penyebaran industri melalui pengembangan dan penguatan industri kecil dan menengah Pro Growth, Pro Job dan Dan Pro Poor. Menjaga keseimbangan lingkungan melalui pengembangan industri hijau.

Sumber: http://www.giamm.org/index.php?option=com_content&view=article&id=353:undang-undang-no-3-tahun-2014-tentang-perindustrian-telah-lahir&catid=98:regulation&Itemid=701

Minggu, 26 April 2015

Hak Paten

Pengertian Hak Paten
Hak Paten atau definisi hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yg untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Pengertian Hak Paten atau definisi hak paten merupakan bentuk perlindungan hak kekayaan intelektual yang sangat efektif karena dapat mencegah pelaksanaan invensi oleh pihak lain tanpa seizin pemegang hak paten, walaupun pihak lain tersebut memperoleh teknologinya secara mandiri (bukan meniru). Menurut UU hak paten No. 14 Tahun 2001 (UU hak paten 2001), hak paten diberikan untuk invensi yang memenuhi syarat kebaruan, mengandung langkah inventif & dapat diterapkan dalam industri selama 20 tahun.

Contoh hak paten : cara mendapatkan hak paten di Indonesia yaitu menganut asas first-to-file, yang artinya siapa saja mendaftarkan invensinya untuk pertama kalinya di kantor Paten akan mendapatkan hak paten. Contoh hak paten : cara mendapatkan hak paten di Amerika Serikat yaitu menganut sisteem first-to-invent, dimana hak paten diberikan kepada seseorang yang pertama kali menemukan.

Selain Hak Paten, dalam UU hak paten 2001 diatur pula mengenai hak paten sederhana yang merupakan hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, konstruksi/ komponennya. Semua ketentuan yang diatur untuk hak paten dalam UU hak Paten 2001 berlaku secara mutatis mutandis untuk hak paten sederhana, kecuali yg secara tegas tidak berkaitan dengan hak paten sederhana.

Cara mendaftarkan hak Paten Sederhana : syarat kebaruan mempunyai pengertian kebaruan secara universal dan hak paten sederhana tersebut harus dilaksanakan di Indonesia . Hak paten sederhana diberikan dalam jangka waktu 10 tahun terhitung sejak penerbitan sertifikat hak paten sederhana. Perlu diperhatikan bahwa UU hak Paten 2001 memuat perubahan atas cakupan invensi yang dapat diberikan hak paten sederhana. Dalam UU hak paten No. 13 Tahun 1997, hak paten sederhana (pretty patent) dapat diberikan untuk invensi atau proses. Namun, dalam UU Hak Paten 2001 hanya invensi dalam bentuk produk atau alat yang dapat diberikan hak paten sederhana (utility model).
Sumber: http://www.hukumsumberhukum.com/2014/06/apa-itu-pengertian-hak-paten.html#_


Hak Cipta

PENGERTIAN HAK CIPTA
Hak Cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya,film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer,siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1).
Contoh hasil dari hak cipta (hasil karya yang di lindungi) :
Karya sastra seperti buku, pamflet, novel, puisi, laporan, iklan, instruksi manual, artikel surat kabar dan bahkan daftar belanjaan dan kertas ujian.
karya-karya drama (yaitu, sesuai yang dimaksudkan untuk dipertunjukkan, sebagai contoh skenario, naskah drama). Tidak ada keharusan karya drama tersebut disajikan dalam bentuk tulisan, bisa juga dalam bentuk rekaman).
karya-karya koreografi
komposisi-komposisi musik (semua suara atau musik bisa merupakan obyek perlindungan asalkan disajikan dalam bentuk tertentu (contoh : transkrip atau rekaman).
karya-karya sinematografi (gambar-gambar bergerak : films, videotapes, iklan, program televisi dan klip video).
Karya-karya artistik seperti gambar, lukisan, arsitektur, patung, ukiran, model, diagram, peta, ukiran kayu dan cetakan. Karya-karya tersebut tidak harus merupakan karya seni yang bagus.
foto-foto
ilustrasi, peta, diagram dan rancangan
karya-karya turunan (derivative works), seperti terjemahan, adaptasi dan aransemen musik
Menurut TRIPs, karya-karya berikut ini harus dilindungi :
karya-karya yang dilindungi oleh konvensi Bern
program komputer
data base
seni pertunjukan (baik secara hidup/langsung, dalam bentuk penyiaran atau rekaman dalam fonogram).
Fonogram (rekaman suara atau media lainnya)
Penyiaran (termasuk program televisi dan radio serta liputan tentang pertunjukan hidup).
Undang-undang Hak Cipta mengatur hal yang kurang lebih sama. Pasal 12(1) menetapkan karya -karya dibidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra dilindungi, sebagai berikut :
buku-buku, program komputer, pamflet, susunan perwajahan karya tulis, dan karya-karya tulis lainnya.
khotbah, kuliah, pidato dan karya-karya lisan lainnya.
alat bantu visual yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
lagu, termasuk karawitan dan phonogram
karya-karya drama, tari (karya-karya koreografis), pertunjukan boneka, pantomim
pertunjukan-pertunjukan
karya-karya penyiaran
semua bentuk seni, seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, pahatan, patung, collase, kerajinan tangan motif, diagram, sketsa, logo dan bentuk huruf.
arsitektur
peta
seni batik
foto
karya-karya sinematografi
terjemahan, interpretasi, adaptasi, antologi dan database (ini dilindungi sebagai ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi hak cipta atas ciptaan aslinya).
Konsep yang mendasar dari hukum hak cipta adalah bahwa hak cipta tidak melindungi ide-ide, informasi atau fakta-fakta, tetapi lebih melindungi bentuk pengungkapan daripada ide-ide, informasi atau fakta-fakta tersebut. Hak cipta hanya ada dalam bentuk-bentuk yang nyata, bukan ide-ide itu sendiri. Dengan demikian hak cipta tidak melindungi ide-ide atau informasi sampai ide atau informasi tersebut dituangkan dalam bentuk yang dapat dihitung atau dalam bentuk materi, dan dapat diproduksi ulang.
Hal ini tercermin dalam Pasal 2 TRIPs yang menyatakan bahwa perlindungan hak cipta diberikan untuk “pengungkapan bukan ide-ide, tata cara, metode dari pengoperasian konsep matematika”.
Meskipun demikian, adalah mungkin untuk beberapa ide yang bernilai komersial dilindungi dengan hukum rahasia dagang.
Contoh lain dari ide yang tidka dilindungi, tetapi bentuk konkret dari pengungkapannya dilindungi adalah :
Informasi-informasi ilmu pengetahuan yang terdapat dalam buku-buku teks universitas tidak dilindungi oleh hak cipta, tetapi, kata-kata, bagan-bagan atau ilustrasi yang digunakan oleh pengarang adalah dilindungi.
Suatu ide untuk menulis biografi orang terkenal, sebagai contoh bintang rock, tidak dilindungi oleh hak cipta dan informasi yang didapat oleh pengarang juga tidak dilindungi, tetapi bentuk dari kata-kata yang digunakan oleh pengarang adalah dilindungi.
Ide untuk menulis naskah sandiwara tentang Pemilu 1999 tidak dilindungi, tetapi kata-kata dalam sandiwara berdasarkan pemilu tersebut serta musik dan peralatan yang digunakan mungkin dilindungi.

Sumber: https://rarabebyuchul.wordpress.com/2013/05/24/pengertian-hak-cipta/

Senin, 30 Maret 2015

Hak Atas Kekayaan Intelektual-2

Hak Atas Kekayaan Intelektual-2


Sebagaimana diberitakan dalam artikel DPR Setujui RUU Hak Cipta Jadi UU, Rancangan Undang-Undang Hak Cipta telah ditetapkan menjadi undang-undang. UU Hak Cipta yang baru ini (“UU Hak Cipta Baru”) akan menggantiUndang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (“UU 19/2002”).

Melalui Pasal 1 UU Hak Cipta Baru, dapat kita lihat bahwa UU Hak Cipta baru memberikan definisi yang sedikit berbeda untuk beberapa hal. Selain itu, dalam bagian definisi, dalam UU Hak Cipta Baru juga diatur lebih banyak, seperti adanya definisi atas “fiksasi”, “fonogram”, “penggandaan”, “royalti”, “Lembaga Manajemen Kolektif”, “pembajakan”, “penggunaan secara komersial”, “ganti rugi”, dan sebagainya. Dalam UU Hak Cipta Baru juga diatur lebih detail mengenai apa itu hak cipta. Hak cipta merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi.

Masih banyak hal lain yang berbeda antara UU 19/2002 dengan UU Hak Cipta Baru. Berikut akan kami jelaskan beberapa hal yang berbeda.

Mengenai perbedaan antara UU 19/2002 dengan UU Hak Cipta Baru, dapat dilihat dalam Penjelasan Umum UU Hak Cipta Baru yang mengatakan bahwa secara garis besar, UU Hak Cipta Baru mengatur tentang:
1.    Perlindungan hak cipta dilakukan dengan waktu lebih panjang;
2.    Perlindungan yang lebih baik terhadap hak ekonomi para pencipta dan/atau pemilik hak terkait, termasuk membatasi pengalihan hak ekonomi dalam bentuk jual putus (sold flat);
3.    Penyelesaian sengketa secara efektif melalui proses mediasi, arbitrase, atau pengadilan, serta penerapan delik aduan untuk tuntutan pidana;
4.    Pengelola tempat perdagangan bertanggung jawab atas tempat penjualan dan/atau pelanggaran hak cipta dan/atau hak terkait di pusat tempat perbelanjaan yang dikelolanya;
5.    Hak cipta sebagai benda bergerak tidak berwujud dapat dijadikan objek jaminan fidusia;
6.    Menteri diberi kewenangan untuk menghapus ciptaan yang sudah dicatatkan, apabila ciptaan tersebut melanggar norma agama, norma susila, ketertiban umum, pertahanan dan keamanan negara, serta ketentuan peraturan perundang-undangan;
7.    Pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif agar dapat menarik imbalan atau royalti;
8.    Pencipta dan/atau pemilik hak terkait mendapat imbalan royalti untuk ciptaan atau produk hak terkait yang dibuat dalam hubungan dinas dan digunakan secara komersial;
9.    Lembaga Manajemen Kolektif yang berfungsi menghimpun dan mengelola hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait wajib mengajukan permohonan izin operasional kepada Menteri;
10.Penggunaan hak cipta dan hak terkait dalam sarana multimedia untuk merespon perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.

Sebagai benda bergerak, baik dalam UU 19/2002 dan UU Hak Cipta Baru diatur mengenai cara mengalihkan hak cipta. Akan tetapi dalam Pasal 16 ayat (1) UU Hak Cipta Baru ditambahkan bahwa hak cipta dapat dialihkan dengan wakaf.

Masih terkait dengan hak cipta sebagai benda bergerak, dalam UU 19/2002 tidak diatur mengenai hak cipta sebagai jaminan. Akan tetapi, dalam Pasal 16 ayat (3) UU Hak Cipta Baru dikatakan bahwa hak cipta adalah benda bergerak tidak berwujud yang dapat dijaminkan dengan jaminan fidusia.

Mengenai jangka waktu perlindungan hak cipta yang lebih panjang, dalamPasal 29 ayat (1) UU 19/2002 disebutkan bahwa jangka waktu perlindungan hak cipta adalah selama hidup pencipta dan berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia, sedangkan dalam UU Hak Cipta Baru, masa berlaku hak cipta dibagi menjadi 2 (dua) yaitu masa berlaku hak moral dan hak ekonomi.

Hak moral pencipta untuk (i) tetap mencantumkan atau tidak mencatumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian ciptaannya untuk umum; (ii) menggunakan nama aliasnya atau samarannya; (iii) mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi ciptaan, mutilasi ciptaan, modifikasi ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya, berlaku tanpa batas waktu (Pasal 57 ayat (1) UU Hak Cipta Baru). Sedangkan hak moral untuk (i) mengubah ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat; dan (ii) mengubah judul dan anak judul ciptaan, berlaku selama berlangsungnya jangka waktu hak cipta atas ciptaan yang bersangkutan (Pasal 57 ayat (2) UU Hak Cipta Baru).

Kemudian untuk hak ekonomi atas ciptaan, perlindungan hak cipta berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung selama 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya (Pasal 58 ayat (1) UU Hak Cipta Baru). Sedangkan jika hak cipta tersebut dimiliki oleh badan hukum, maka berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman.

Perlindungan sebagaimana diatur dalam Pasal 58 tersebut hanya berlaku bagi ciptaan berupa:
a.    buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya;
b.    ceramah, kuliah, pidato dan Ciptaan sejenis lain;
c.    alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d.    lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e.    drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f.     karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;
g.    karya arsitektur;
h.    peta; dan
i.      karya seni batik atau seni motif lain.

Akan tetapi, bagi ciptaan berupa:
a.    karya fotografi;
b.    potret;
c.    karya sinematografi;
d.    permainan video;
e.    program komputer;
f.     perwajahan karya tulis;
g.    terjemahan, tafsiran, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi, dan karya lain dari hasil transformasi;
h.    terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;
i.      kompilasi ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan program komputer atau media lainnya; dab
j.     kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli;
berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman. (Pasal 59 ayat (1) UU Hak Cipta Baru)

Kemudian untuk ciptaan berupa karya seni terapan, perlindungan hak cipta berlaku selama 25 tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman (Pasal 59 ayat (2) UU Hak Cipta Baru).

UU Hak Cipta Baru ini juga melindungi pencipta dalam hal terjadi jual putus (sold flat). Ciptaan buku, dan/atau semua hasil karya tulis lainnya, lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks yang dialihkan dalam perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu, hak ciptanya beralih kembali kepada pencipta pada saat perjanjian tersebut mencapai jangka waktu 25 tahun (Pasal 18 UU Hak Cipta Baru). Hal tersebut juga berlaku bagi karya pelaku pertunjukan berupa lagu dan/atau musik yang dialihkan dan/atau dijual hak ekonominya, hak ekonomi tersebut beralih kembali kepada pelaku pertunjukan setelah jangka waktu 25 tahun (Pasal 30 UU Hak Cipta Baru).

Hal lain yang menarik dari UU Hak Cipta Baru ini adalah adanya larangan bagi pengelola tempat perdagangan untuk membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran hak cipta dan/atau hak terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya (Pasal 10 UU Hak Cipta Baru). Dalam Pasal 114 UU Hak Cipta Baru diatur mengenai pidana bagi tempat perbelanjaan yang melanggar ketentuan tersebut, yaitu pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Selain itu, dalam UU Hak Cipta Baru juga ada yang namanya Lembaga Manajemen Kolektif. Lembaga Manajemen Kolektif adalah institusi yang berbentuk badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait guna mengelola hak ekonominya dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan royalti (Pasal 1 angka 22 UU Hak Cipta Baru).


Kesimpulan
Bahwa UU Hak Cipta baru membuat definisi yang sedikit berbeda untuk beberapa hal. Dan dalam bagian definisi, UU Hak Cipta Baru juga diatur lebih banyak, seperti definisi atas “fiksasi”, “fonogram”, “penggandaan”, “royalti”, “Lembaga Manajemen Kolektif”, “pembajakan”, “penggunaan secara komersial”, “ganti rugi”, dan lain-lain.
Masa berlaku Hak Cipta dibagi menjadi 2, yaitu:
1.     Masa berlaku hak moral
2.     Hak ekonomi
Hak moral pencipta untuk:
1.   Tetap mencantumkan atau tidak mencatumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian ciptaannya untuk umum
2.   Menggunakan nama aliasnya atau samarannya
3.   Mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi ciptaan, mutilasi ciptaan, modifikasi ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya, berlaku tanpa batas waktu.

Hak Cipta yang baru ini mengatur tidak boleh pengelola atau tempat dagang menggandakan barang hasil yang tidak diperbolehkan dari Hak Cipta itu sendiri. Jika ada yang melanggar ketentuan Hak Cipta yang baru, maka akan dikenakan denda paling besar Rp. 100.000.000.