Hak Atas Kekayaan
Intelektual-2
Sebagaimana
diberitakan dalam artikel DPR Setujui RUU Hak Cipta Jadi UU, Rancangan Undang-Undang Hak Cipta telah ditetapkan
menjadi undang-undang. UU Hak Cipta yang baru ini (“UU Hak Cipta Baru”) akan
menggantiUndang-Undang No. 19 Tahun 2002
tentang Hak Cipta (“UU 19/2002”).
Melalui Pasal
1 UU Hak Cipta Baru, dapat kita lihat bahwa UU Hak Cipta baru memberikan
definisi yang sedikit berbeda untuk beberapa hal. Selain itu, dalam bagian
definisi, dalam UU Hak Cipta Baru juga diatur lebih banyak, seperti adanya
definisi atas “fiksasi”, “fonogram”, “penggandaan”, “royalti”, “Lembaga
Manajemen Kolektif”, “pembajakan”, “penggunaan secara komersial”, “ganti rugi”,
dan sebagainya. Dalam UU Hak Cipta Baru juga diatur lebih detail mengenai apa
itu hak cipta. Hak cipta merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral
dan hak ekonomi.
Masih
banyak hal lain yang berbeda antara UU 19/2002 dengan UU Hak Cipta Baru.
Berikut akan kami jelaskan beberapa hal yang berbeda.
Mengenai
perbedaan antara UU 19/2002 dengan UU Hak Cipta Baru, dapat dilihat dalam
Penjelasan Umum UU Hak Cipta Baru yang mengatakan bahwa secara garis besar, UU
Hak Cipta Baru mengatur tentang:
1. Perlindungan
hak cipta dilakukan dengan waktu lebih panjang;
2. Perlindungan
yang lebih baik terhadap hak ekonomi para pencipta dan/atau pemilik hak
terkait, termasuk membatasi pengalihan hak ekonomi dalam bentuk jual putus (sold
flat);
3. Penyelesaian
sengketa secara efektif melalui proses mediasi, arbitrase, atau pengadilan,
serta penerapan delik aduan untuk tuntutan pidana;
4. Pengelola
tempat perdagangan bertanggung jawab atas tempat penjualan dan/atau pelanggaran
hak cipta dan/atau hak terkait di pusat tempat perbelanjaan yang dikelolanya;
5. Hak
cipta sebagai benda bergerak tidak berwujud dapat dijadikan objek jaminan
fidusia;
6. Menteri
diberi kewenangan untuk menghapus ciptaan yang sudah dicatatkan, apabila
ciptaan tersebut melanggar norma agama, norma susila, ketertiban umum,
pertahanan dan keamanan negara, serta ketentuan peraturan perundang-undangan;
7. Pencipta,
pemegang hak cipta, pemilik hak terkait menjadi anggota Lembaga Manajemen
Kolektif agar dapat menarik imbalan atau royalti;
8. Pencipta
dan/atau pemilik hak terkait mendapat imbalan royalti untuk ciptaan atau produk
hak terkait yang dibuat dalam hubungan dinas dan digunakan secara komersial;
9. Lembaga
Manajemen Kolektif yang berfungsi menghimpun dan mengelola hak ekonomi pencipta
dan pemilik hak terkait wajib mengajukan permohonan izin operasional kepada
Menteri;
10.Penggunaan hak cipta dan hak terkait dalam sarana
multimedia untuk merespon perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.
Sebagai
benda bergerak, baik dalam UU 19/2002 dan UU Hak Cipta Baru diatur mengenai
cara mengalihkan hak cipta. Akan tetapi dalam Pasal 16 ayat (1) UU Hak
Cipta Baru ditambahkan bahwa hak cipta dapat dialihkan dengan wakaf.
Masih
terkait dengan hak cipta sebagai benda bergerak, dalam UU 19/2002 tidak diatur
mengenai hak cipta sebagai jaminan. Akan tetapi, dalam Pasal 16 ayat
(3) UU Hak Cipta Baru dikatakan bahwa hak cipta adalah benda bergerak
tidak berwujud yang dapat dijaminkan dengan jaminan fidusia.
Mengenai
jangka waktu perlindungan hak cipta yang lebih panjang, dalamPasal 29 ayat
(1) UU 19/2002 disebutkan bahwa jangka waktu perlindungan hak cipta
adalah selama hidup pencipta dan berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta
meninggal dunia, sedangkan dalam UU Hak Cipta Baru, masa berlaku hak
cipta dibagi menjadi 2 (dua) yaitu masa berlaku hak moral dan hak ekonomi.
Hak
moral pencipta untuk (i) tetap mencantumkan atau tidak mencatumkan namanya pada
salinan sehubungan dengan pemakaian ciptaannya untuk umum; (ii) menggunakan
nama aliasnya atau samarannya; (iii) mempertahankan haknya dalam hal terjadi
distorsi ciptaan, mutilasi ciptaan, modifikasi ciptaan, atau hal yang bersifat
merugikan kehormatan diri atau reputasinya, berlaku tanpa batas waktu (Pasal
57 ayat (1) UU Hak Cipta Baru). Sedangkan hak moral untuk (i) mengubah
ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat; dan (ii) mengubah judul
dan anak judul ciptaan, berlaku selama berlangsungnya jangka waktu hak cipta
atas ciptaan yang bersangkutan (Pasal 57 ayat (2) UU Hak Cipta Baru).
Kemudian
untuk hak ekonomi atas ciptaan, perlindungan hak cipta berlaku selama hidup
pencipta dan terus berlangsung selama 70 tahun setelah pencipta meninggal
dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya (Pasal 58 ayat (1)
UU Hak Cipta Baru). Sedangkan jika hak cipta tersebut dimiliki oleh badan
hukum, maka berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman.
Perlindungan
sebagaimana diatur dalam Pasal 58 tersebut hanya berlaku bagi ciptaan berupa:
a. buku,
pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya;
b. ceramah,
kuliah, pidato dan Ciptaan sejenis lain;
c. alat
peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d. lagu
atau musik dengan atau tanpa teks;
e. drama,
drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f. karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan,
gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;
g. karya
arsitektur;
h. peta;
dan
i. karya seni batik atau seni motif lain.
Akan
tetapi, bagi ciptaan berupa:
a. karya
fotografi;
b. potret;
c. karya
sinematografi;
d. permainan
video;
e. program
komputer;
f. perwajahan karya tulis;
g. terjemahan,
tafsiran, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi,
dan karya lain dari hasil transformasi;
h. terjemahan,
adaptasi, aransemen, transformasi atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;
i. kompilasi ciptaan atau data, baik dalam format yang
dapat dibaca dengan program komputer atau media lainnya; dab
j. kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi
tersebut merupakan karya yang asli;
berlaku
selama 50 tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman. (Pasal 59 ayat (1)
UU Hak Cipta Baru)
Kemudian
untuk ciptaan berupa karya seni terapan, perlindungan hak cipta berlaku selama
25 tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman (Pasal 59 ayat (2) UU Hak
Cipta Baru).
UU
Hak Cipta Baru ini juga melindungi pencipta dalam hal terjadi jual putus (sold
flat). Ciptaan buku, dan/atau semua hasil karya tulis lainnya, lagu
dan/atau musik dengan atau tanpa teks yang dialihkan dalam perjanjian jual putus
dan/atau pengalihan tanpa batas waktu, hak ciptanya beralih kembali kepada
pencipta pada saat perjanjian tersebut mencapai jangka waktu 25 tahun (Pasal
18 UU Hak Cipta Baru). Hal tersebut juga berlaku bagi karya pelaku
pertunjukan berupa lagu dan/atau musik yang dialihkan dan/atau dijual hak
ekonominya, hak ekonomi tersebut beralih kembali kepada pelaku pertunjukan
setelah jangka waktu 25 tahun (Pasal 30 UU Hak Cipta Baru).
Hal
lain yang menarik dari UU Hak Cipta Baru ini adalah adanya larangan
bagi pengelola tempat perdagangan untuk membiarkan penjualan dan/atau
penggandaan barang hasil pelanggaran hak cipta dan/atau hak terkait di tempat
perdagangan yang dikelolanya (Pasal 10 UU Hak Cipta Baru). Dalam Pasal
114 UU Hak Cipta Baru diatur mengenai pidana bagi tempat perbelanjaan
yang melanggar ketentuan tersebut, yaitu pidana denda paling banyak
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Selain
itu, dalam UU Hak Cipta Baru juga ada yang namanya Lembaga Manajemen Kolektif.
Lembaga Manajemen Kolektif adalah institusi yang berbentuk badan hukum nirlaba
yang diberi kuasa oleh pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak
terkait guna mengelola hak ekonominya dalam bentuk menghimpun dan
mendistribusikan royalti (Pasal 1 angka 22 UU Hak Cipta Baru).
Kesimpulan
Bahwa UU Hak Cipta baru membuat definisi yang sedikit
berbeda untuk beberapa hal. Dan dalam bagian definisi, UU Hak Cipta Baru juga
diatur lebih banyak, seperti definisi atas “fiksasi”, “fonogram”,
“penggandaan”, “royalti”, “Lembaga Manajemen Kolektif”, “pembajakan”,
“penggunaan secara komersial”, “ganti rugi”, dan lain-lain.
Masa berlaku
Hak Cipta dibagi menjadi 2, yaitu:
1.
Masa berlaku hak moral
2.
Hak ekonomi
Hak moral pencipta untuk:
1.
Tetap mencantumkan atau tidak
mencatumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian ciptaannya untuk
umum
2. Menggunakan nama aliasnya atau samarannya
3. Mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi ciptaan, mutilasi ciptaan,
modifikasi ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau
reputasinya, berlaku tanpa batas waktu.
Hak Cipta yang baru ini
mengatur tidak boleh pengelola atau tempat dagang menggandakan barang hasil
yang tidak diperbolehkan dari Hak Cipta itu sendiri. Jika ada yang melanggar
ketentuan Hak Cipta yang baru, maka akan dikenakan denda paling besar Rp.
100.000.000.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar