Parlemen (DPR-RI) telah menyetujui dan mensahkan usulan RUU Perindustrian
pada tanggal 19 Desember 2013 dan telah di tandatangani presiden,pada tanggal
15 Januari 2014 menjadi Undang Undang No 3 tahun 2014. Adapun ketentuan pokok
yang diatur dalam UU no.3 tersebut antara lain, penyelenggaraan urusan
pemerintah di bidang perindustrian, rencana induk pengembangan industri
nasional, industri strategis, pemanfaatan sumber daya alam, pembangunan sumber
daya manusia, infrastruktur industri, standarisasi industri, tindakan
pengamanan industri dan fasilitas industri.
Amanat peraturan perundangan terkait dengan UU no. 3 tentang Perindustrian
perlu di persiapkan rancangan undang tentang pembentukan Lembaga Pembiayaan
Pembangunan Industri yang akan membutuhkan 16 rancangan peraturan pemerintah
baru. LIma rencana Peraturan Presiden dan 12 rancangan Peraturan Menteri yang
baru.
Menteri Perindustrian memberikan arah pada Rakernas terkait dengan visi
pembangunan industri, menjadikan Indonesia sebagai industri tangguh di dunia
pada tahun 2025 sesuai dengan Peraturan Presiden Kebijakan Industri Nasiional
(KIN) serta pemantapan daya saing basis industri manufaktur yang berkelanjutan
serta terbangunnya sasaran jangka menengah tahun 2016. Misi Pembangunan
mendorong peningkatan nilai tambah industri, mendorong peningkatan pasar
domestik dan internasional, mendorong peningkatan industri jasa pendukung,
mengfasilitasi penguasaan teknologi Industri, mengfasilitasi penguatan struktur
industri, mendorong penyebaran industri keluar pulau, mendorong peran IKM
terhadap PDB. Arah kebijakan umum pembangunan industri, 1. Pertumbuhan Industri
melalui pengembangan dan penguatan industri prioritas ( Pro Growth), Pemerataan
dan penyebaran industri melalui pengembangan dan penguatan industri kecil dan
menengah Pro Growth, Pro Job dan Dan Pro Poor. Menjaga keseimbangan lingkungan
melalui pengembangan industri hijau.
Sumber:
http://www.giamm.org/index.php?option=com_content&view=article&id=353:undang-undang-no-3-tahun-2014-tentang-perindustrian-telah-lahir&catid=98:regulation&Itemid=701