PENGERTIAN HAK CIPTA
Hak Cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk
mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada
dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta
dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak
sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku
tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau
“ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis
lainnya,film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi
musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak
komputer,siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain
industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak
kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan
intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas
penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk
melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya
hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak
mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud
atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang
berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak
menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh
tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan
atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur
dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang
Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah
“hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal
1 butir 1).
Contoh hasil dari hak cipta (hasil karya
yang di lindungi) :
Karya sastra seperti buku, pamflet, novel, puisi, laporan, iklan, instruksi
manual, artikel surat kabar dan bahkan daftar belanjaan dan kertas ujian.
karya-karya drama (yaitu, sesuai yang dimaksudkan untuk dipertunjukkan, sebagai
contoh skenario, naskah drama). Tidak ada keharusan karya drama tersebut
disajikan dalam bentuk tulisan, bisa juga dalam bentuk rekaman).
karya-karya koreografi
komposisi-komposisi musik (semua suara atau musik bisa merupakan obyek
perlindungan asalkan disajikan dalam bentuk tertentu (contoh : transkrip atau
rekaman).
karya-karya sinematografi (gambar-gambar bergerak : films, videotapes, iklan,
program televisi dan klip video).
Karya-karya artistik seperti gambar, lukisan, arsitektur, patung, ukiran,
model, diagram, peta, ukiran kayu dan cetakan. Karya-karya tersebut tidak harus
merupakan karya seni yang bagus.
foto-foto
ilustrasi, peta, diagram dan rancangan
karya-karya turunan (derivative works), seperti terjemahan, adaptasi dan
aransemen musik
Menurut TRIPs, karya-karya berikut ini harus dilindungi :
karya-karya yang dilindungi oleh konvensi Bern
program komputer
data base
seni pertunjukan (baik secara hidup/langsung, dalam bentuk penyiaran atau
rekaman dalam fonogram).
Fonogram (rekaman suara atau media lainnya)
Penyiaran (termasuk program televisi dan radio serta liputan tentang
pertunjukan hidup).
Undang-undang Hak Cipta mengatur hal
yang kurang lebih sama. Pasal 12(1) menetapkan karya -karya dibidang ilmu
pengetahuan, seni dan sastra dilindungi, sebagai berikut :
buku-buku, program komputer, pamflet, susunan perwajahan karya tulis, dan
karya-karya tulis lainnya.
khotbah, kuliah, pidato dan karya-karya lisan lainnya.
alat bantu visual yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
lagu, termasuk karawitan dan phonogram
karya-karya drama, tari (karya-karya koreografis), pertunjukan boneka, pantomim
pertunjukan-pertunjukan
karya-karya penyiaran
semua bentuk seni, seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, pahatan, patung,
collase, kerajinan tangan motif, diagram, sketsa, logo dan bentuk huruf.
arsitektur
peta
seni batik
foto
karya-karya sinematografi
terjemahan, interpretasi, adaptasi, antologi dan database (ini dilindungi
sebagai ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi hak cipta atas ciptaan
aslinya).
Konsep yang mendasar dari hukum hak cipta adalah bahwa hak cipta tidak
melindungi ide-ide, informasi atau fakta-fakta, tetapi lebih melindungi bentuk
pengungkapan daripada ide-ide, informasi atau fakta-fakta tersebut. Hak cipta
hanya ada dalam bentuk-bentuk yang nyata, bukan ide-ide itu sendiri. Dengan
demikian hak cipta tidak melindungi ide-ide atau informasi sampai ide atau informasi
tersebut dituangkan dalam bentuk yang dapat dihitung atau dalam bentuk materi,
dan dapat diproduksi ulang.
Hal ini tercermin dalam Pasal 2 TRIPs
yang menyatakan bahwa perlindungan hak cipta diberikan untuk “pengungkapan
bukan ide-ide, tata cara, metode dari pengoperasian konsep matematika”.
Meskipun demikian, adalah mungkin untuk beberapa ide yang bernilai komersial
dilindungi dengan hukum rahasia dagang.
Contoh lain dari ide yang tidka
dilindungi, tetapi bentuk konkret dari pengungkapannya dilindungi adalah :
Informasi-informasi ilmu pengetahuan
yang terdapat dalam buku-buku teks universitas tidak dilindungi oleh hak cipta,
tetapi, kata-kata, bagan-bagan atau ilustrasi yang digunakan oleh pengarang
adalah dilindungi.
Suatu ide untuk menulis biografi orang terkenal, sebagai contoh bintang rock,
tidak dilindungi oleh hak cipta dan informasi yang didapat oleh pengarang juga
tidak dilindungi, tetapi bentuk dari kata-kata yang digunakan oleh pengarang
adalah dilindungi.
Ide untuk menulis naskah sandiwara tentang Pemilu 1999 tidak dilindungi, tetapi
kata-kata dalam sandiwara berdasarkan pemilu tersebut serta musik dan peralatan
yang digunakan mungkin dilindungi.
Sumber:
https://rarabebyuchul.wordpress.com/2013/05/24/pengertian-hak-cipta/